
Polres Tapsel press release penetapan tersangka mantan Kades Sipohuk.
TRANSPARANN.COM, PALUTA – Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Rudi dan Kepala Inspektorat Paluta, Erwin, dalam pers rilis kepada awak media, menyampaikan bahwa Kasus Dugaan Korupsi pada Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang lawas Utara TA 2018 di Mapolres Tapsel, Rabu (8/11/2023).
Diterangkan Imam, penetapan AHH (50), mantan Kepala Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara TA 2018, sebagai tersangka dengan Dasar Laporan Polisi’ Nomor : LP/A/13/VIII/2023/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT, tanggal 02 Agustus 2023. “Serta surat perintah Penyidikan Nomor:Sprin.Sidik/627/VIII/2023/Reskrim, Tanggal 02 Agustus 2023,” beber Imam.
Penetapan tersangka AHH, berupa, Peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Penetapan Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Jumlah Bagi Hasil Pajak Retribusi pada Kabupaten Padang Lawas Utara T.A 2018. Surat Keputusan Bupati Padang Lawas Utara tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Sihopuk Baru an. AHH (50) dimulai T.A 2013 s/d T.A 2018. Surat Perintah Pencairan (SP2D) Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kab. Padang Lawas Utara atas penyaluran Dana Desa Tahap I, Dana Desa tahap II, Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Retribusi pada Desa Sihopuk Baru T.A 2018. Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I, Dana Desa tahap II, alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak Retribusi pada Desa Sihopuk Baru T.A 2018 oleh Kepala Desa sihopuk Baru yang ditujukan kepada Bupati Padang Lawas Utara.