Dilanjutkan Imam, AHH dikenakan pasal 3 dan atau Pasal 2 Jo Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah kedalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Dengan Ancaman Hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”, jelasnya.
Ditambahkan Imam Zamroni, bahwa Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara T.A 2018 mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp.749.538.712,- dan yang telah ditarik oleh tersangka sebesar Rp.486.500.000,- sehingga sisa Kas sebesar Rp.264.428.822,-
“Namun tidak sempat ditarik karena Kepala Desa habis masa jabatan Desember 2018 dan terdapat Silpa yang belum disetor Kepala Desa sebesar Rp.20.413.693,-Kerugian Keuangan Negara dijleskan oleh Inspektorat Daerah Paluta sebesar Rp. Rp.449.752.593”, katanya.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Imam, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka yang mengakibatkan kerugian negara antara lain, dipergunakan untuk penyelesaian pekerjaan pembangunan Desa T.A 2017 berupa pembangunan jalan Lapen sebesar kurang lebih Rp.160.000.000,- dan kegiatan tersebut tidak tertuang di APBDes T.A 2018, membayar pajak bumi dan bangunan masyarakat desa Sihopuk Baru untuk tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp.100.000.000,- yang seharusnya dikutip dari masyarakat dan kegiatan tersebut tidak tertampung di APBDes T.A 2018, biaya kehidupan sehari hari Kepala Desa yang memiliki 2 orang istri yang tinggal di rumah berbeda dan Kepala Desa tidak memiliki usaha lain selain kepala desa.
“Kegiatan yang belum dilaksanakan sesuai APBDes T.A 2018 dan tidak ada pertanggungjawaban,” terang Imam.
Honor perangkat desa dan anggota BPD yang tidak dibayar selama 6 bulan sebesar Rp.37.500.000, pelaksanaan beberapa kali musyawarah Desa terkait kegiatan T.A 2018 dan penyusunan APBDes T.A 2019 termasuk makan minum dan ATK sebesar Rp.40.500.000, pelaksanaan gotong royong, pembangunan penyelesaian tower air yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.214.000.000, belanja kegiatan PKK sebesar Rp.14.000.000,-, pembinaan pemuda sebesar Rp.11.000.000,- dan kesenian budaya sebesar RP.2.500.000, belanja Operasional kantor desa sebesar Rp.26.932.717,- dan Operasional BPD sebesar Rp.7.343.000.
“Kepala Desa tidak membayarkan pembangunan 4 Tower air sebesar Rp.60.000.000,- kepada rekanan dan kegiatan belanja lainnya sebesar Rp.62.000.000, Korupsi pada pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Sihopuk Baru Kec. Halongonan Timur Kabupaten Padang lawas utara T.A 2018,” ungkapnya. (yan)