21 Penyakit dan 6 Operasi Tak Ditanggung BPJS 2025

  • Operasi Jantung
  • Operasi Caesar
  • Operasi Kista
  • Operasi Miom
  • Operasi Tumor
  • Operasi Odontektomi
  • Operasi Bedah Mulut
  • Operasi Usus Buntu
  • Operasi Batu Empedu
  • Operasi Mata
  • Operasi Bedah Vaskuler
  • Operasi Amandel
  • Operasi Katarak
  • Operasi Hernia
  • Operasi Kanker
  • Operasi Kelenjar Getah Bening
  • Operasi Pencabutan Pen
  • Operasi Penggantian Sendi Lutut
  • Operasi Timektomi

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tidak semua operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Beberapa operasi yang biayanya harus ditanggung sendiri meliputi:

  • Operasi akibat kecelakaan
  • Operasi kosmetika atau estetika
  • Operasi akibat melukai diri sendiri
  • Operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri
  • Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur pengajuan BPJS Kesehatan

Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selain operasi tertentu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya untuk 21 penyakit atau layanan kesehatan berikut:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
  2. Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik
  3. Perataan gigi, termasuk pemasangan behel
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
  5. Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
  7. Pengobatan terkait infertilitas atau kemandulan
  8. Penyakit atau cedera akibat tawuran
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif
  12. Alat kontrasepsi
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  15. Pelayanan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  16. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah ditanggung oleh jaminan lain
  17. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin sesuai hak kelas rawat peserta
  18. Pelayanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
  19. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
  21. Layanan lain yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS

Dengan memahami batasan layanan BPJS Kesehatan, peserta dapat lebih bijak dalam merencanakan perlindungan kesehatan mereka. Untuk memastikan status layanan atau operasi tertentu, selalu konsultasikan dengan faskes terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penggunaan jaminan kesehatan. (*)

error: Content is protected !!
Exit mobile version