Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, H Topan Indra Fauzi, mengatakan, bahwa guru yang diangkat menjadi PPPK harus bersyukur, karena sebelumnya guru tersebut bersetatus honorer.
“ASN P3K haknya sama dengan PNS, tapi tidak mendapatkan pensiun. Jaga benar manajemen keuangannya, jaga juga status P3K jangan sampai lepas,” tegasnya.
Dikatakan Topan, terkait disiplin pegawai, seperti penilaian guru dimulai dari dari satuan pendidikan, Pengawas Sekolah dan jenjang diatasnya. Pengajuan kenaikan pangkat, secara wajar saja jangan sampai memanipulasi dokumen.
“Tetap jaga kedisiplinan, punya tanggung jawab, memiliki rasa bangga karena sudab menjadi bagian Dinas Pendidikan OKU. Serta kode etik guru tetap dijaga, seperti istilah Guru, digugu dan ditiru,” tukas Topan. (jpn)