4 CASN Dibatalkan, Ini Penjelasan BPKSDM OKU

Namun, lanjut Mirdailli, karena sudah masuk dalam database K2 ya otomatis masuk karena K2 ini ketika masuk kerja mengisi absensi. “Setelah yang bersangkutan lulus, Kepala OPD melayangkan protes karena yang bersangkutan dinyatakan lulus padahal selama ini tidak pernah terlihat ngantor. “Makanya Inspektorat Kabupaten OKU melakukan pemeriksaan ternyata memang yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja sejak 2019 ada juga yang tidak masuk kantor sejak tahun 2020,” beber Mirdailli.

Nah, hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten OKU pihaknya melakukan rapat dengan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) sesuai dengan syarat – syarat ketentuan paling pokok bahwa yang bersangkutan tidak boleh putus kerja dengan sangat terpaksa harus diberhentikan. “Diberhentikan pun kita lapor ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” ungkap Mirdailli.

Terkait siapa pengganti keempat orang tersebut, Mirdailli tidak mengetahuinya. Siapa penggantinya apakah ranking yang dibawahnya karena pihaknya tidak mengusulkan nama ke Panselnas karena kewenangan mengganti keempat orang tersebut diputuskan oleh Panselnas.
“Kalau keempat orang tersebut ingin protes, karena kawan – kawannya di OPD tersebut akan mengetahui keempat orang tersebut, apakah mereka ngantor atau tidak. Kalau kita (BPKSDM) berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat OKU dan kita tindaklanjuti,” pungkas Mirdailli. (bet)

error: Content is protected !!
Exit mobile version