Astaga, Pelajar Dibawah Umur Digarap Bujang Nganggur

foto : ist
Tersangka pencabulan anak dibawah umur, Feru Fitara diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU.

TRANSPARANN.COM, BATURAJA – Feru Fitara (23), warga Jalan Dr M Hatta, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, ditangkap anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU pimpinan Ipda Fahrudin, Senin (28/08/2023), sekitar pukul 17.50 WIB saat berada di Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Feru Fitara ditangkap polisi berdasarkan laporan SM (46), warga Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, lantaran Feru Fitara menyetubuhi putrinya yang dibawah umur yakni SI (17), warga Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Baca Juga :   Pengangguran Pelaku Pencabulan Anak di OKU Ditangkap Polisi

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Budi Santoso, menceritakan, Sabtu (29/07/2023), sekitar pukul 01.45 WIB, di Hotel Redante II, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, pelaku bersama dengan SI berada di dalam kamar Hotel Redante. Kemudian pelaku menyuruh SI berbaring di tempat tidur dan selanjutnya pelaku langsung tidur disamping SI.
“Pelaku memeluk korban SI dari belakang dan menciumi pipi hingga akhirnya pelaku menyetubuhi korban SI,” ucap Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!