LPA Paluta Desak Polres Tapsel Usut Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

foto : haryan harahap/transparann.com
Ketua LPA Paluta mendampingi Gadis, korban pelecehan seksual melaporkan pelecehan seksual ke SPKT Polres Tapsel.

TRANSPARANN.COM, PALUTA – Pelecehan seksual yang dialami Gadis (14), kembang desa warga Kecamatan Halonongan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sabtu (25/11/2023), yang dilakukan R (36), Mandor Perkebunan Sawit PT STA Gunung Tua, mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dikonfirmasi portal ini, Ketua LPA Kabupaten Padang Lawas Utara, Irfan Pauzi Tanjung, menegaskan, bahwa peristiwa yang dialami Gadis merupakan kasus pelecehan bukan pencabulan.
“Dikatakan pencabulan kalau ada unsur kekerasan dan pemaksaan sedangkan pelecehan tidak ada kekerasan. Nah, yang dialami korban tidak kasus pencabulan,” tukas Irfan.

Baca Juga :   Pengedar Narkoba di OKU Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!