
Tersangka Octo Libra Andisco (39), bandar narkoba Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, diamankan di Polres OKU.
TRANSPARANN.COM, BATURAJA – Sat Resnarkoba Polres OKU, Senin, 19 Februari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, dibawah pimpinan Kanit Idik III Sat Resnarkoba Polres OKU, menggasak Octo Libra Andisco (39), bandar narkoba Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, menerangkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa marak terjadi peredaran narkoba di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.