Perubahan Seragam Sekolah Setelah Lebaran Tidak Benar

TRANSPARANN.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengklarifikasi bahwa tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah yang berlaku setelah perayaan Lebaran. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap berbagai pemberitaan yang menyebutkan adanya perubahan seragam sekolah yang diberlakukan setelah masa libur Lebaran.

Menurut keterangan resmi yang diterima, semua aturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022. Oleh karena itu, tidak ada keharusan bagi siswa untuk membeli seragam baru setelah perayaan Lebaran pada tahun ini.

Baca Juga :   Semarak HUT RI ke 78, Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Gelar Lomba Antar Pegawai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!