Mendagri Tito Karnavian: Penjabat Kepala Daerah Harus Mundur Jika Ingin Ikut Pilkada 2024

### Lima bulan sebelum pendaftaran sebagai Paslon

foto : ist

TRANSPARANN.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian MA PhD, menegaskan, bahwa Penjabat Kepala Daerah yang ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu, 27 November 2024, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Pernyataan ini disampaikan oleh Mendagri dalam rapat koordinasi yang dilakukan melalui konferensi video (zoom meeting) pada Kamis.
“Penjabat Kepala Daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan Pilkada, jika ingin ikut pilkada,” tegas Tito Karnavian.

Baca Juga :   Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun, Warga OKU Meninggal Dunia Saat Mencoblos Di Bilik Suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!