
Tersangka Elviyan diamankan di Polres OKU.
TRANSPARANN.COM, BATURAJA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres OKU kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Baturaja Timur.
Penangkapan ini dilakukan pada hari Sabtu (18/05/2024) sekitar pukul 12.00 WIB di jalan Setia Budi, Lorong Wakaf, Kampung Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Elviyan (37), seorang buruh harian lepas yang diketahui merupakan kurir narkotika di wilayah tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 gram, serta satu unit motor BG 2718 FF.