
tersangka Herliyadi diamankan di Polres OKU.
TRANSPARANN.COM, BATURAJA – Pada hari Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan Garuda Lintas Sumatera, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Herliyadi (34), warga Perumahan Kibang Permai, Lorong Printis, Blok N, RT 016/RW 006, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat.
Tersangka Herliyadi diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu. Saat penangkapan, tersangka berada di pinggir jalan dan terlihat membawa satu bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,22 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di atas tanah yang sebelumnya dipegang oleh tersangka dengan tangan kirinya.