Profilling Jessica Tidak Terbukti (part 2)

### Jessica Memenuhi Bebas Bersyarat

foto : tangkapan layar https://www.youtube.com/watch?v=zh6XLfb5LbA&t=181s
Jessica Kumala Wongso dalam wawancara bersama Fristian Griec.

TRANSPARANN.COM – Profilling Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, tidak terbukti ketika ia resmi bebas bersyarat Minggu (18/8/2024). Baca : https://transparann.com/jessica-kumala-wongso-bebas-bersyarat-kasus-pembunuhan-mirna-salihin/

Diungkapkan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dalam wawancara Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan diwawancara Fristian Griec di https://www.youtube.com/@fristiangriecmediaofficial.

Jessica Wongso mendapatkan status bebas bersyarat setelah menjalani 8 tahun 6 bulan penjara sebagian besar masa hukuman dari vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya pada tahun 2016. Keputusan pembebasan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, bahwa seorang narapidana dapat mengajukan pembebasan bersyarat setelah memenuhi syarat – syarat tertentu, termasuk perilaku baik selama masa tahanan.

Baca Juga :   Di Kantor Camat Haltim, Upacara HUT RI Ke-78 Berjalan Sukses

Dikutip portal ini dalam wawancara Fristian Griec dengan Jesika Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan, yang tersaji dalam https://www.youtube.com/watch?v=zh6XLfb5LbA&t=926s, mengatakan bahwa Jessica Kumala Wongso sangat persisten saat menjalani persidangan.
“Jes, kamu tuh persisten banget ya. Jadi kita tahu gimana di penyelidikan dan penyidikan kamu dan menjalani 32 kali persidangan dan persidangan sangat panjang yang berjam – jam dan kamu pasti juga mengikuti bagaimana orang persepsikan kamu sangat buruk. Kamu persisten sekali sampai saat ini. Kalau orang lain Jes, mungkin sudah bilang ya udahlah gua ngaku aja lah salah. Sampai sekarang kamu enggak loh?” tanya Fristian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!