PBNU: Zakat untuk MBG Harus Sesuai Syarat

### Syarat Penggunaan Zakat untuk Program MBG

foto : getty images
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi.

TRANSPARANN.COM – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi, menegaskan penggunaan dana zakat untuk pembiayaan makan bergizi gratis (MBG) harus memenuhi syarat ketat. Gus Fahrur menyatakan penerima program MBG yang dibiayai dana zakat wajib berasal dari kalangan fakir, miskin, dan beragama Islam.

“Pastikan dulu siapa sasarannya jika menggunakan dana zakat. Jika kategori penerima adalah fakir miskin, itu diperbolehkan. Namun, jika diberikan secara acak tanpa memperhatikan asnaf penerima zakat, itu tidak boleh,” ujar Gus Fahrur saat dihubungi Tirto, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga :   Sukseskan MBG, Disdik OKU Tunggu Juklak dan Juknis

Gus Fahrur menyarankan penggunaan dana dari corporate social responsibility (CSR) perusahaan BUMN dan swasta nasional apabila dana APBN masih kurang untuk membiayai MBG.

“Dana CSR dari perusahaan BUMN dan swasta nasional bisa dimanfaatkan. Atau gunakan royalti pengusaha tambang, jumlahnya pasti besar,” kata Gus Fahrur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!