Tunggakan KUR Tak Masuk Program Penghapusan Utang

foto : getty images
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman.

TRANSPARANN.COM – Tunggakan macet Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam program penghapusan utang pelaku UMKM oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM. Dalam peraturan tersebut, UMKM yang telah mendapatkan program KUR tidak memenuhi syarat untuk penghapusan piutang macet.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa program KUR tidak termasuk dalam kategori penghapusan utang karena KUR sudah dijamin oleh lembaga asuransi yang berwenang, seperti Jamkrindo dan Askrindo. “Kenapa program KUR tidak masuk dalam penghapusan tagihan? Karena semua yang masuk dalam program KUR sudah dijamin oleh asuransi,” ungkap Maman melalui akun Instagram resmi @kementerianumkm, Minggu (12/1/2025).

Baca Juga :   Wow! Murah banget! Hanya 10 ribu dapat 100+ Diamond!

Program Penghapusan Utang UMKM Hingga Rp2,5 Triliun

Sebelumnya, pemerintah merencanakan penghapusan utang untuk 67 ribu pelaku UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai total hingga Rp2,5 triliun. Langkah ini merupakan bagian dari target pemerintah yang ingin menghapuskan utang lebih dari 1 juta UMKM dengan total nilai mencapai Rp14 triliun.

“Yang sudah dihapus buku ada sekitar 1 juta pengusaha UMKM di seluruh Indonesia. Untuk tahap hapus tagih berikutnya, kita masih memiliki potensi sebanyak 67 ribuan pelaku UMKM,” ujar Maman.

Baca Juga :   Peluncuran Handphone Terbaru Tahun 2024

Tiga Kriteria UMKM Penerima Penghapusan Utang

Pemerintah menetapkan tiga kriteria utama untuk UMKM yang berhak mengakses program penghapusan utang, yaitu: Memiliki piutang maksimal Rp500 juta, Terdaftar dalam daftar hapus buku Bank Himbara selama lima tahun sebelum PP diberlakukan dan Tidak mampu membayar utang dan tidak memiliki agunan.

Maman menegaskan, pengusaha yang telah mendapatkan program KUR tidak masuk dalam kriteria ini. Hal ini disebabkan karena mereka telah memperoleh jaminan dari asuransi atau lembaga penjamin lainnya tanpa perlu memberikan agunan. “Pengusaha UMKM yang menerima KUR di bawah Rp100 juta tidak perlu memberikan agunan,” tambah Maman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!