Sat Intelkam Polres OKU Himbau Tempat Karaoke

### Patuh pada Aturan demi Kamtibmas

foto : herbert/transparann.com
Kasat Intelkam Polres OKU, Iptu M Soleh dan Kanit Intelkam Polres OKU, Aiptu Dodi Gandawan S menghimbau pengelola hiburan malam di Jalan Lintas Sumatera.

TRANSPARANN.COM – Satuan Intelkam Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengeluarkan himbauan tegas kepada pengelola tempat hiburan karaoke di wilayah hukum Polres OKU.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Intelkam Polres OKU, Iptu M. Soleh didampingi Kanit Intelkam Polres OKU, Aiptu Dodi Gandawan S, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” ucap Aiptu Dodi.Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Atas 5%

Baca Juga :   Jemaat GBI Baturaja Peduli Korban Kebakaran Kelurahan Kemalaraja

Dikatakan Dodi, salah satu poin utama dalam himbauan tersebut adalah larangan bagi tempat hiburan karaoke untuk menyediakan atau menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas 5% kepada pengunjung.

“Langkah ini diambil untuk mencegah potensi gangguan keamanan yang dapat timbul akibat konsumsi alkohol berlebihan,” tukas Dodi.

Ditambahkan Aiptu Dodi, pihaknya meminta kerjasama dari seluruh pengelola tempat hiburan karaoke untuk tidak menyediakan minuman beralkohol dengan kadar di atas 5%.”Demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif,” imbuh Dodi.

Baca Juga :   Pemkab OKU Bergerak Cepat, Perbaiki Talud Jebol Pasca Banjir di Desa Karang Lantang
foto : herbert/transparann.com
Kasat Intelkam Polres OKU, Iptu M Soleh dan Kanit Intelkam Polres OKU, Aiptu Dodi Gandawan S menghimbau pengelola hiburan malam di Jalan Lintas Sumatera.

Selain itu, lanjut Dodi, pihaknya mengingatkan agar tempat hiburan karaoke tidak menjadi sarang peredaran narkoba. Pengelola diharapkan proaktif dalam mencegah dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas terkait narkoba di tempat mereka.

“Kami menghimbau agar pihak hiburan karaoke tidak menyediakan ataupun menjual berbagai jenis narkoba kepada para tamu atau pengunjung yang datang,” tukas Dodi.

Perlindungan Anak di Bawah Umur

Perlindungan terhadap anak di bawah umur juga menjadi perhatian utama. Polres OKU menegaskan bahwa tempat hiburan karaoke dilarang mempekerjakan pemandu wanita (PW) atau pemandu lagu (PL) yang berusia di bawah 17 tahun. Hal ini sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dan ketenagakerjaan.

Baca Juga :   Hukum Puasa Tanpa Sahur Dalam Islam dan Dampaknya

“Kami menghimbau agar pihak hiburan karaoke tidak mempekerjakan pemandu wanita atau pemandu lagu di bawah umur 17 tahun,” tambahnya.

Pencegahan Praktik Prostitusi di Ruang Karaoke

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!