Komisi III DPRD OKU Panggil PT Surya Bintang Indonesia

### RDP Bahas Pajak BPHTB Belum Bayar Sejak 2012

foto : herbert/transparann.com
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD OKU memanggil PT Surya Bintang Indonesia, Senin, 10 Maret 2025, di ruang Komisi III DPRD OKU.

TRANSPARANN.COM – Komisi III DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Senin, 10 Maret 2012, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Surya Bintang Indonesia terkait kewajiban pajak PT Surya Bintang Indonesia ke Pemerintah Kabupaten OKU. Perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Lengkiti ini diketahui telah memiliki lahan 2356 hektar dari 2500 hektar lahan sejak 2012, tetapi hingga kini belum membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Pemerintah Kabupaten OKU. Selain itu, perusahaan juga belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) untuk operasionalnya.

Baca Juga :   FLS2N Jenjang SMP di Kabupaten OKU Dimulai

Ketua Komisi III DPRD OKU menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan perusahaan yang beroperasi di wilayah OKU mematuhi peraturan daerah. “Kami ingin mengetahui alasan PT Surya Bintang Indonesia yang telah memiliki lahan selama lebih dari satu dekade, tetapi belum menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ucap Ketua Komisi III DPRD OKU, M Fahruddin.

BACA JUGA : https://transparann.com/efisiensi-anggaran-pdam/

DPRD OKU Tekankan Pentingnya Kepatuhan Pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!