Dikabarkan KPK Lakukan OTT di Kabupaten OKU

### Kepala Dinas dan Anggota DPRD OKU Diamankan terkait dugaan korupsi

foto : getty images
OTT KPK RI di Kabupaten OKU

TRANSPARANN.COM – Jagat maya di beberapa Whatsapp Group (WA), dikabarkan, pada hari ini, Sabtu, 15 Maret 2025, diramaikan kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan salah satu Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai kasus apa yang melatarbelakangi penangkapan tersebut.

Baca Juga :   Niat Puasa Syaban dan Keutamaannya bagi Muslim

Kronologi Penangkapan

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tim penindakan KPK bergerak setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat di Pemkab OKU dan Anggota DPRD OKU. Setelah melakukan penyelidikan awal dan mengumpulkan bukti – bukti pendukung, tim KPK melakukan OTT dan berhasil mengamankan kepala dinas dan anggota DPRD OKU beserta beberapa barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Tindak Lanjut KPK

Informasi yang dihimpun portal ini menyebutkan, setelah penangkapan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak yang diamankan. Selama periode tersebut, KPK akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap kepala dinas yang bersangkutan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang terjadi. Jika ditemukan bukti yang cukup, KPK akan menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :   Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Siap Bantu Korban Banjir dengan Surat Pengganti Ijazah

Respons Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten OKU belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan salah satu pejabatnya. Namun, masyarakat berharap agar pemerintah daerah dapat bersikap transparan dan kooperatif dalam mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, diharapkan pula agar pelayanan publik tidak terganggu dan tetap berjalan seperti biasa meskipun ada kejadian ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!