### Dijerat Pasal Suap dan Gratifikasi Proyek PUPR

TRANSPARANN.COM – Konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Propinsi Sumatera Selatan, Sabtu, 15 Maret 2025. Ketua KPK, Setyo Budianto didampingi Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa tadi malam (Sabtu, 15 Maret 2025) atau tadi pagi (Minggu, 16 Maret 2025), sudah dilakukan proses ekpos perkara yang dihadiri pimpinan, Kedeputian Penindakan. Berdasarkan hasil ekspos tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PU PR Kabupaten OKU dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2025. “Selanjutnya semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka,” ucap Setyo.
Status tersangka ditetapkan kepada FJ, anggota DPRD Kabupaten OKU bersama – sama dengan MFR kemudian UM dan Nov selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU yang diduga melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf B dan pasal 12 huruf f dan pasal 12 huruf B undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yunto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.