Ade Satria : Syarat Pencalonan Tunggu PKPU Pencalonan

Beberapa sosok atau tokoh bermunculan yang akan berpartisipasi pada Pilkada OKU tahun 2024, bahkan telah menebar pesona melalui baliho yang menghiasi setiap sudut Kota di Kabupaten OKU atau melalui kunjungan – kunjungan ke masyarakat.

Kendati demikian, syarat pencalonan bagi calon Kepala Daerah Kabupaten OKU masih menunggu PKPU Pencalonan yang saat ini tengah digodok Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI apakah Caleg terpilih mengundurkan diri dan pun demikian bagi Penjabat Kepala Daerah yang akan berkompetisi pada Pilkada serentak. “Kita tunggu PKPU pencalonan disahkan,” ucap Ketua KPU OKU, Ade Satria Dwi Putra didampingi Komisioner KPU OKU, Rahmad Hidayat.

Baca Juga :   MK Gelar Sidang PHPU Pilkada OKU 2024

Dikatakan Ade, berdasarkan tahapan Pileg Kabupaten OKU, pelantikan Calon Anggota Legislatif terpilih dijadwalkan dilantik pada Jumat, 16 Agustus 2024 dan pendaftaran bakal calon Kepala Daerah pada Jumat, 29 Agustus 2024. “Apakah mengundurkan diri atau tetap dilantik, kita tetap menunggu PKPU pencalonan disahkan,” imbuh Ade. Pun demikian dengan Penjabat Kepala Daerah yang akan berkompetisi pada Pilkada OKU tahun 2024. Kata Ade, berdasarkan surat edaran empat puluh hari sebelum pendaftaran bakal calon Kepala Daerah harus mengundurkan diri sebagai Penjabat Kepala Daerah. Ade enggan berkomentar lebih lanjut terkait Penjabat Kepala Daerah juga harus mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Balik lagi seperti case Caleg terpilih. Lebih enak kita membahasnya ketika PKPU Pencalonan telah disahkan,” pungkas Ade. (bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!