Dari situlah, lanjut Budi, terjadilah cekcok mulut dan tarik menarik handphone antara korban ADK dan terlapor AK.
“Pada saat tarik menarik, AJ mendorong korban ADK menggunakan tangan sehingga kaki korban terbentur di dipan kayu tempat tidur,” ungkap Budi.
Kemudian, lanjut Budi, korban ADK melakukan perlawanan dengan menggunakan kaki sebelah kiri menendang tubuh terlapor AJ bagian punggung belakang. Terlapor AJ membalas memukul korban ADK di bagian mata sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan tangan kanan.
“Kemudian terlapor AJ menampar korban ADK sebanyak satu kali di bagian bibir setelah itu terlapor memukul lengan kanan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali dan lengan kiri sebanyak tiga kali,” beber Budi.
Tidak terima dianiaya, ADK melaporkan AJ ke SPKT Polres OKU. Kemudian, Minggu (20/08/2023), sekitar pukul 11.00 WIB, anggota piket Reskrim beserta anggota Intel dan SPKT Polres OKU, mengamankan AK di dalam kostan wahyu nomor 2b.
“Kemudian terlapor AJ dibawa ke mako Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Budi. (bet)