Dikatakan Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto, menerangkan, jadi sistem pengadaan di Dinas PU PR Kabupaten OKU sudah menggunakan ekatalog. Tapi, karena memang sudah dikondisikan sejak awal Kepala Dinas PUPR bersama PPK-nya sudah mengkondisikan berangkat ke Lampung Tengah untuk mencari CV atau perusahaan yang mau digunakan namanya.
“Tapi pekerjaan secara fisiknya nanti akan dikerjakan oleh dua orang pihak swasta,” ucap Setyo.
Nah, dengan kondisi di awal saja uang mukanya sudah diambil kemudian diserahkan dan digunakan oleh pihak lain, tentu ini juga akan berpengaruh terhadap kualitas daripada proyek itu sendiri.
“Misalkan pembangunan jembatan nilainya cuma Rp 983 juta sekian kemudian dipotong lagi,” imbuh Setyo.
BACA JUGA : https://transparann.com/bagaimana-nasib-sembilan-proyek/
Dilanjutkan Setyo, pemotongan tersebut sebesar 20 persen belum lagi nanti mereka harus mengambil keuntungan dan lain – lain. Berapa nilai dari Rp 983 juta itu turun lagi, itulah yang mereka lakukan.
“Jadi, ada konspirasi, ada pemukatan jahat untuk merencanakan semua ini agar uangnya kemudian diberikan kepada para pihak baik itu legislatif atau dimanfaatkan sendiri oleh Kepala Dinas PUPR mungkin juga masih ada pihak – pihak lain yang mendapatkan keuntungan secara tidak wajar, secara tidak resmi dari praktik yang dilakukan mereka dengan cara – cara tadi yang saya sebut Pokir dan perubahan RAPPD,” pungkas Setyo. (bet)