Ditambahkan Budi, Feru Fitara ditangkap petugas Senin (28/08/2023), sekitar pukul 17.50 WIB, saat berada di Pasar Baru.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Budi.
Barang bukti yang diamankan dari Feru Fitara, yakni sehelai celana warna lengan panjang warna hitam, sehelai celana panjang warna hitam motif bunga, sehelai celana dalam warna pink dan sehelai bh warna coklat.
“Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) Jo padal 76D UU RI No 17 Tahun 2014 tentang Penetapan PERPU RI nomor 01 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas Budi. (bet)