Bandar Narkotika di Lubuk Batang Disikat Petugas

foto : humas polres oku for transparann.com
Tersangka Nofrian Sandra diamanlan di Polres OKU.

TRANSPARANN.COM, BATURAJA – Sebuah operasi penangkapan terkait kasus penyalahgunaan narkotika berhasil dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres OKU pada hari Jumat, 5 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka utama dalam operasi ini adalah Nofrian Sandra (32), seorang pengangguran warga Desa Lubuk Batang, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, menerangkan, Nofrian Sandra ditangkap di pinggir sungai Ogan di Desa Lubuk Batang. Dalam penggeledahan yang dilakukan Kasat Narkoba, Iptu Ferra Andeka SH, ditemukan barang bukti yang cukup mencolok. Barang bukti tersebut meliputi dua bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal – kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1,02 gram.

Baca Juga :   Bandar Narkoba Desa Batu Raden Diringkus Sat Resnarkoba Polres OKU

“Selain narkotika, juga diamankan satu ball plastik klip bening kosong, empat lembar uang pecahan Rp50.000, dan satu unit handphone merk Samsung Galaxy J5 Prime. Barang – barang tersebut diduga terkait dengan kegiatan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Nofrian Sandra,” beber Ibnu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!