### Bawaslu Tunggu Tindak Lanjut dari DKPP

Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu saat memberikan keterangan di sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu Perkara Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025, Selasa, 21 Januari 2025, di gedung MKRI 2 lantai 4.
TRANSPARANN.COM – Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dugaan ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU dalam penyelenggaraan debat publik kedua yang tidak diselesaikan hingga akhir dinyatakan memenuhi syarat formal dan materil laporan.
Dikutip portal ini dari https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=22435#, pernyataan ini disampaikan oleh Anggi Irawan dari Bawaslu OKU dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati OKU Tahun 2024 pada Selasa (21/1/2025). Sidang Panel Hakim 1, yang berlangsung di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dua anggota, yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Agenda sidang kali ini mendengarkan jawaban dari Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta laporan dari Bawaslu.
Baca juga :
Laporan Pemohon dan Tindak Lanjut Bawaslu
Terkait laporan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Nomor Urut 01, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita (selaku Pemohon), Bawaslu telah melakukan kajian lebih lanjut. Berdasarkan hasil kajian tersebut, Bawaslu merekomendasikan agar laporan diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Untuk rekomendasi ini, Bawaslu masih menunggu balasan dari DKPP terkait tindak lanjut laporan yang telah disampaikan,” jelas Anggi.