Bejat, Kakek Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur

Kemudian pelaku membuka baju dan celana dalam YN dan pelaku menciumi dan meremas payudara korban.
“Pelaku membuka celana korban dan kemudian pelaku menyetubuhi korban,” terang Budi.

Usai menyetubuhi korban, lanjut Budi, pelaku menyuruh korban memakai kembali pakaiannnya dan kemudian pelaku mengancam membunuh korban dan juga ibu korban kalau korban mengatakan dan menceritakan kepada orang tentang perbuatan pelaku.
“Barang bukti yang diamankan, sehelai baju lengan pendek warna abu-abu, sehelai celana pendek warna hitam, sehelai celana dalam warna pink, sehelai BH warna ungu,” imbuh Budi.

Baca Juga :   Polsek Baturaja Barat Ungkap Kasus Curat

Dijelaskan Budi, Marta Dinata ditangkap anggota unit PPA Sat Reskrim Polres OKU yang dipimpin Ipda Fahrudin, Sabtu (26/08/2023), sekitar pukul 08.00 WIB, di rumahnya Jalan Jend A Yani, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku MD dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2014 Tentang Penetapan PERPU RI No 01 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas Budi. (bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!