Delapan Orang Diamankan Dua Dikembalikan KPK

Dilanjutkan Guntur, bahwa Kedeputian penindakan secara berjenjang kemudian melakukan ekspos dihadiri oleh seluruh pimpinan kemudian juga seluruh Kediputian penindakan tentunya di dalam pos tersebut bahwa pihaknya masing – masing mengurai dari setiap orang ini.
“Setiap orang ini fakta perbuatannya seperti apa dari setiap orang ini, yang masuk unsur pasal suap ada pemberi ada penerima. Jadi ada pemberinya dua orang kemudian penerimanya ada empat orang yaitu Nov Kadis PUPR OKU kemudian dengan tiga anggota DPRD OKU dan pemberinya adalah swasta,” urai Guntur.

Baca Juga :   Program Makan Bergizi Gratis Segera Hadir di Kabupaten OKU

BACA JUGA : https://transparann.com/apakah-ada-keterlibatan-anggota-dprd-oku-lainnya/

Dua lagi itu, lanjut Guntur, karena hasil dari melihat fakta – fakta perbuatannya masih belum cukup bukti.
“Sudah kita kembalikan karena 1 x 24 jam sudah harus dikembalikan. Ditentukan apakah dia sebagai tersangka atau bukan sebelum 1 x 24 jam. Sekarang yang bersangkutan sudah kita kembalikan,” ungkap Guntur. (bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!