Gegera Mobil Rental, Oknum PNS PU Ditangkap Polisi

Kapolres OKU, Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Budi Santoso, menerangkan, Rabu (19/07/2023) yang lalu, sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku Ied Akbar, datang ke rumah Dahlan untuk meminjam atau merental mobil milik Dahlan selama 30 (tiga puluh) hari.

“Dengan alas an, mobil tersebut akan dipergunakan untuk keperluan Kantor Dinas PU tempat pelaku bekerja dengan biaya rental mobil tersebut Rp 300.000 perharinya dan sampai sekarang mobil milik korban tersebut belum dikembalikan pelaku,” terang Budi.

Baca Juga :   Hujan Deras, Satu Pekerja Disambar Petir

Dilanjutkan Budi, setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur yang dipimpin Iptu Bagus Randhika STrK MSi, melakukan penangkapan terhadap tersangka Ied Akbar saat sedang berada di rumah milik orang tuanya di Jalan Kapten Rahman Hamidi, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur dan selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Baturaja Timur untuk diproses secara hukum. “Barang bukti yang diamankan yakni buku BPKB Mobil Merk Daihatsu Xenia warna Hitam Metalik Tahun 2006 BG 1803 ME, An FAUZIAH AMD. Tersangka Ied Akbar dikenakan pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP,” pungkas Budi. (bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!