Turiman mengungkapkan adanya ketidaksesuaian data tanda tangan pemilih, pemalsuan tanda tangan, dan penggunaan hak pilih oleh orang yang tidak terdaftar dalam DPT.
“KPU Kabupaten OKU dan Bawaslu OKU gagal menjaga integritas proses pemilu,” tegas Turiman.
Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah, termasuk Kecamatan Baturaja Timur dan Baturaja Barat. Pemohon juga mengajukan permintaan untuk mengecualikan Paslon 02 dari pemilihan ulang.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban KPU OKU sebagai termohon dan keterangan pihak terkait lainnya. Mahkamah Konstitusi diharapkan menjadi lembaga yang menegakkan keadilan dan transparansi dalam penyelesaian sengketa Pilkada OKU 2024. (bet)