Pada kesempatan itu, Panitia Pilkades Kabupaten Paluta/PMD Paluta peragakan tata cara pencoblosan surat suara sah dan tidak sah.
“Di dalam bilik suara, tidak boleh membawa alat komunikasi, tidak boleh membawa senjata tajam dan tidak boleh menggunakan alat pencoblos lain selain paku alat yang sah disediakan PPKD di bilik suara,” terang Mahatir Wahyu dan Ari, yang bertindak sebagai narasumber sosialisasi tata cara pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2023 dari Dinas PMD Paluta.
Mahatir Wahyu berharap, dengan diadakannya sosialisasi ini, Pilkades pada 4 Oktober 2023 nanti dapat terlaksana dengan baik, sukses, aman dan kondusif.
“Khususnya di Kecamatan Halongonan dan Halongonan Timur,” tukas Mahatir. (yan)