Dilanjutkan Zulfikar, pada saat tim tiba di sebuah warung di Desa Rondaman Dolok (Poken Selasa), petugas melihat dua orang yang dicurigai masing – masing di tempat berbeda dengan jarak sekitar 5 meter. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan di saku Harmudin 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika diduga jenis sabu dan uang tunai Rp 100 ribu dan 1 unit handphone.
“Satu rekannya ,SCPH (29) juga diamankan yang berada di samping warung tersebut tepatnya di depan rumah warga sedang duduk – duduk. Namun saat itu pelaku SCPH tidak ada ditemukan barang bukti,” beber Zulfikar.
Namun, lanjut Zulfikar, saat kedua pelaku diamankan petugas untuk dibawa ke Polsek Padang Bolak, ditengah perjalanan pelaku Satria Candra Prima mengakui bahwa pada saat tim mendatanginya, dirinya sempat membuang 1 bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika diduga jenis sabu disamping rumah warga.
“Kemudian, Tim Opsnal kembali ke TKP dan ternyata benar ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika diduga jenis sabu,” terang Zulfikar.

Pelaku Satria Candra Prima diamankan di Polsek Padang Bolak.
Ditambahkan Zulfikar, saat ini kedua pelaku yakni Harmudin dan Satria Candra Prima diamankan petugas berikut barang bukti 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, sebungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai Rp100 ribu dan – satu unit handphone merk Infinix warna putih. “Kedua pelaku dijerat pasal 114 dan pasal 112 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Zulfikar. (yan)