Pencurian dengan Kekerasan di Desa Lekis Rejo

### Lima pelaku pencurian berhasil diamankan

foto : transparann.com
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni didampingi Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Redho Agus Suhendra mengkonfirmasi kepada kelima tersangka.

TRANSPARANN.COM – Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., memimpin kegiatan Press Release terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Lekis Rejo, Batumarta Unit III, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU. Dalam kegiatan ini, Polres OKU mengumumkan keberhasilan dalam mengamankan lima orang pelaku yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

Press release yang digelar di Mapolres OKU ini turut dihadiri oleh Waka Polres OKU Kompol Yulfikri, S.H., Kasat Reskrim Polres OKU Iptu Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, serta Kanit Pidum Aiptu A. Rasid, S.H.

Baca Juga :   Kejari Paluta Musnahkan Barang Bukti Inkracht Semester I 2023

Kronologi Kejadian

Kapolres OKU menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di rumah korban Runtadi yang berlokasi di Desa Lekis Rejo, Batumarta Unit III, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU. Kejadian bermula ketika tiga orang pelaku berpura-pura sebagai pembeli yang datang ke warung korban untuk membeli rokok dan air mineral.

Setelah berada di dalam warung, pelaku langsung menodongkan senjata api ke arah wajah korban. Mereka mengikat serta memukul korban yang mencoba melawan. Para pelaku kemudian meminta secara paksa uang, harta benda, serta barang dagangan yang ada di warung tersebut.

Baca Juga :   Warga Kemelak Bindung Langit Blokir Jalan untuk Angkutan Batubara

Dari aksi perampokan tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BG 8734 FM, dua unit sepeda motor yakni Yamaha NMAX tahun 2021 dengan nomor polisi BG 6449 FAN dan Yamaha RX King tahun 2006 dengan nomor polisi BG 5275 YK. Selain itu, pelaku juga membawa uang tunai sebesar Rp30.000.000 serta berbagai barang dagangan seperti rokok, tabung gas, dan mie instan.

Sebelum meninggalkan lokasi, para pelaku mengancam korban agar tidak melapor ke polisi dengan berkata, “Jangan sampai melapor ke polisi, kalau sampai melapor keluargamu akan kami bunuh.” Setelah itu, sekitar pukul 02.00 WIB, para pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :   KAI Buka Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2025 Mulai 4 Februari

Penangkapan Lima Pelaku

Setelah menerima laporan korban, Polres OKU segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus ini. Berkat kerja keras tim, dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan lima pelaku, yaitu:

JS (37) – Warga Dusun II, Desa Lubuk Banjar, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!