Ditambahkan Ibnu, Shendy Adepri alias Deby ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bagus Randhika STrK MSi, Jumat (24/11/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, saat pelaku sedang berada di panti pijat yang berada di jalan lintas Kecamatan Baturaja Timur..
“Selanjutnya, tersangka diamankan ke Mapolsek Baturaja Timur untuk diproses secara hukum,” imbuh Ibnu.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit hp warna putih, satu unit speaker portable warna hitam, satu lembar ATM warna biru dan satu kotak hp Samsung A12.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana,” pungkas Ibnu. (bet)