Saat melakukan registrasi ulang, lanjut Topan, 70 peserta yang diterima dari 95 peserta yang terjaring UKKJ Fungsional Ahli Muda ke Ahli Madya.
“Peserta revisi 2 orang, Peserta ditolak 23 orang,” imbuh Topan.
Sedangkan UKKJ Fungsional Ahli Pertama ke Ahli Muda, peserta keluruhan 86 orang, peserta yang diterima 82 orang, peserta revisi 1 orang dan peserta ditolak 3 orang.
“Hasil pengumuman kelulusan dan penerbitan sertifikat UKKJ sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Kemdikbud-Ristek RI pada tanggal 1 Agustus 2023,” ujar Topan.
UKKJ Jabatan Fungsional Guru Ahli Muda ke Ahli Madya diikuti 70 peserta, yang lulus UKKJ 62 orang dan peserta yang tidak lulus UKKJ 8 orang.
“Untuk UKKJ Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama ke Ahli Muda ikut UKKJ 82 orang, peserta yang lulus UKKJ 67 orang sedangkan yang tidak lulus 15 orang,” ungkap Topan.
Dikatakan Topan, bagi peserta UKKJ yang dinyatakan tidak lulus UKKJ jangan putus asa, karena dapat mengikuti ujian kembali di periode selanjutnya.
“Selamat kepada yang lulus UKKJ,” pungkas Topan. (jpn)