Dokumen yang diperlukan untuk proses pengunduran diri ini meliputi : Pengajuan surat pengunduran diri paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024, Tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri serta Surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat berwenang.
“Katakanlah simulasinya begini. Kalau di dalam tahapan pilkada, pendaftaran calon itu dilaksanakan tanggal 27 – 29 Agustus 2024, lalu dilakukan penelitian administrasi dan verifikasi, dan kemudian pada akhirnya ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada pada tanggal 22 September 2024,” jelas Hasyim.
“Untuk anggota DPR, DPD ini kan sebagaimana kita ketahui, bagi yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024. Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih,” lanjutnya.
Sebelumnya, Hasyim sempat menyatakan bahwa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Yang wajib mundur adalah anggota (dewan). Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik (pengucapan sumpah/janji),” kata Hasyim pada Jumat (10/5/2024). Namun, pernyataan ini menimbulkan perdebatan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang mengharuskan caleg terpilih membuat surat pernyataan bersedia mundur jika telah dilantik menjadi anggota dewan.
Menurut Hasyim, frasa “jika telah dilantik secara resmi” membuka kemungkinan bagi caleg terpilih untuk tidak hadir pada pelantikan dewan, sehingga mereka tidak perlu mundur jika maju Pilkada 2024. “Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah/janji)?” ujar Hasyim. “Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik, maka status (yang bersangkutan) masih sebagai calon terpilih (sehingga tak perlu mundur jika maju Pilkada 2024). Lha, kan, belum dilantik dan menjabat, lalu mundur dari jabatan apa,” katanya. (bet)