Nah, saat APBD Tahun Anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR Kabupaten OKU naik dari pembahasan awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Jadi signifikan karena ada kesepakatan maka yang awalnya Rp 48 M bisa berubah menjadi dua kali lipat. “Saat itu saudara Nov yang merupakan pejabat Kepala Dinas PUPR menawarkan 9 proyek tersebut kepada saudara MFZ dan ASS dengan komitmen fee sebesar 22 persen yaitu 2% untuk dinas PUPR dan 20% untuk DPRD,” terang Setyo.
Kesembilan proyek fisik tersebut yakni, pertama untuk rehabilitasi rumah dinas Bupati lebih kurang sekitar Rp 8,3 M dengan penyedia CV RF. Kemudian, rehabilitasi rumah dinas Wakil Bupati lebih kurang biayanya Rp 2,4 M dengan penyedia CV RE. Ketiga pembangunan kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp 9,8 miliar dengan penyedia CV DSA. Keempat pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp 983 juta dengan penyedia CV GR. Kelima peningkatan Jalan Poros Desa Tanjung Manggus dan Desa Bandar Agung senilai Rp 4,9 M dengan penyedia CV DSA. Keenam peningkatan jalan Desa Panai Makmur dan Desa Guna Makmur senilai Rp 4,9 M dengan penyedia CV AJN. Ketujuh, peningkatan Jalan unit 16 Kedaton Timur senilai Rp 4,9 miliar dengan penyedia CV MDR Corporation. Kedelapan, peningkatan Jalan MCD Junet sebesar Rp 4,8 miliar dengan penyedia CV BH. Kesembilan, peningkatan jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp 3,9 dengan penyedia CV MDR.
BACA JUGA : https://transparann.com/ott-kpk-oku-8-orang-dibawa-ke-palembang/
Ditambahkan Setyo, Nov kemudian mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan beberapa perusahaan atau CV yang ada di Lampung Tengah. Kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah. “Ini semua dilakukan oleh Nov dengan PPK mereka langsung berangkat ke Kabupaten Lampung Tengah, Propinsi Lampung dan berkoordinasi dengan para pihak. Jadi pinjam nama, pinjam bendera tetapi yang mengerjakan adalah MFZ dengan ASS,” beber Setyo.
Kemudian, lanjut Setyo, menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihak DPRD OKU yang diwakili FY yang merupakan anggota dari Komisi III DPRD OKU, kemudian MFR dan UH menagih jatah fee proyek kepada Nov sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Nov akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya. “Pada kegiatan ini patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh Penjabat Bupati OKU dan Kepala BPKAD,” ungkap Setyo.
Kemudian, lanjut Setyo, pada 11 sampai dengan 12 Maret, MFZ mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek. Kemudian pada 13 Maret sekitar pukul 14.00 WIB, MFZ mencairkan uang muka di Bank Daerah. Kemudian karena ada permasalahan terkait cash flownya, uang yang ada diprioritaskan untuk membayar PHR, TPP dan penghasilan perangkat daerah. “Keterbatasan uang tersebut namun tetap akhirnya uang muka bisa dicairkan. Pada 13 Maret, MFZ menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Nov yang merupakan bagian komitmen di proyek yang kemudian diminta Nov yang dititipkan ke A yang merupakan PNS pada Dinas Perkim Kabupaten OKU. Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek,” terang Setyo.
Dilanjutkan Setyo, selain itu pada awal Maret 2025 ASS sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Nov di rumah Nov. Pada 15 Maret 2025, pukul 6.30 WIB, tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi rumah Nov dan A dan menemukan serta melakukan penyitaan uang sebesar 2,6 miliar yang merupakan uang komitmen yang diberikan MFZ dan ASS. “Kemudian tim secara simultan juga mengamankan MFZ, ISS, FJ, MFR dan UH di rumahnya masing – masing. Selain itu tim juga mengamankan pihak lainnya yaitu A dan S. Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda 4 merk Toyota Fortuner BG 1851 ID kemudian dokumen beberapa alat komunikasi serta barang bukti elektronik lainnya. Jadi untuk uang yang Rp 1,5 M yang sudah diserahkan di awal itu sebagian digunakan untuk kepentingan Nov sebagian masih ada dan sebagian sudah digunakan untuk pembelian satu unit mobil merk Toyota Fortuner. Kemudian para pihak dimintai keterangan di Polres OKU dan Polda Sumsel. Tadi pagi (Minggu, 16 Maret 2025), sudah berangkat dan sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK,” pungkas Setyo. (bet)