KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi di OKU

Kemudian untuk MFZ dan ASS selaku pihak swasta diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf B undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Jadi ada dua klaster ada pihak penerima dan ada pihak pemberi,” imbuh Setyo.

Penyidik, lanjut Setyo, selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai 16 Maret sampai dengan 4 April 2025. Terhadap tiga tersangka yaitu FJ, MFR dan UM ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Kelas 1 Jakarta Timur di gedung KPK C1. “Sedangkan tersangka Nov, MFZ dan ASS ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Rumah Tahanan KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta Selatan,” ucap Setyo.

BACA JUGA : https://transparann.com/kpk-ott-oku-korupsi-rapbd-9-proyek/

Selanjutnya dalam kesempatan ini Komisi Pemberantasan Korupsi ingin menyampaikan ucapan terima kasih atas seluruh dukungan dari masyarakat yang ada di Kabupaten OKU.
“Termasuk juga yang ada di Provinsi Sumatera Selatan termasuk juga dukungan dan bantuan dari Polres OKU dan Polda Sumatera Selatan,” pungkas Setyo. (bet)

error: Content is protected !!
Exit mobile version