
Ketua LPA Kabupaten Padang Lawas Utara, Irfan Pauzi Tanjung.
Diterangkan Irfan, berdasarkan pemeriksaan yang yang dilakukan di rumah sakit, tidak ada unsur kekerasan terhadap alat vital Gadis.
“Pengakuan Gadis, pelaku hanya melakukan pelecehan,” imbuh Irfan.
Dilanjutkan Irfan, pihaknya tidak mempersoalkan jika kedua belah pihak telah berdamai kendati kasus tersebut merupakan pelecehan seksual. Namun yang jelas, kasus tersebut tetap lanjut ke pihak kepolisian.
“Kita meminta kepada Polres Tapanuli Selatan untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas. Karena, pihak keluarga Gadis telah melaporkan ke Polres Tapsel dan kita (LPA Paluta) terus kawal kasus ini,” pungkas Irfan. (yan)