“Pelaku AA masuk ke dalam kamar tidur korban dengan cara mencongkel jendela kamar milik korban,” ucap Budi.
Didalam kamar korban, Ali Asak mengambil satu unit handphone merk Vivo 17 Pro milik Yulia Sari (25), warga Jalan Ir Ibrahim, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Ditambahkan Budi, Selasa (29/08/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, Ali Asak diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Bagus Randhika STrK MSi, saat yang bersangkutan sedang berada di simpang 4 Sentosa, Kecamatan Baturaja Timur.
“Selanjutnya, tersangka AA berikut barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo 17 Pro dan 1 kotak handphone merk Vivo 17 Pro dibawa ke Mapolsek Baturaja Timur untuk diproses secara hukum,” pungkas Budi. (bet)