Pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, anggota Polsek Sosoh Buay Rayap mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku beserta barang bukti. Personil yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sosoh Buay Rayap, Aiptu Andi Priadi SH, segera bergerak menuju lokasi yang berada di Dusun III, Desa Kungkilan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap. Di tempat tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka Adi Candra (30), warga Dusun III, Desa Kungkilan, beserta barang bukti berupa satu ekor kambing.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di kantor Polsek Sosoh Buay Rayap untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Tomi Febri selaku korban mengapresiasi kerja cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dan berharap kambing-kambing lainnya yang hilang juga dapat segera ditemukan. (bet)