Mendagri Tito Karnavian: Penjabat Kepala Daerah Harus Mundur Jika Ingin Ikut Pilkada 2024

Dalam rapat tersebut, Mendagri menekankan kembali bahwa Penjabat Kepala Daerah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat untuk mengisi kekosongan Pimpinan Daerah. Mereka dilarang keras menggunakan kewenangan jabatannya untuk tujuan politik praktis. Tito Karnavian menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada akan digelar pada Rabu, 27 November 2024, dan para Penjabat Kepala Daerah harus menjaga netralitas.
“Netralitas Penjabat Kepala Daerah dalam Pilkada diatur dalam Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, yang ditetapkan pada 1 Juli 2016,” jelas Mendagri.

Baca Juga :   Ade Satria : Syarat Pencalonan Tunggu PKPU Pencalonan

Lebih lanjut, Mendagri mengutip Pasal 7 ayat (2) huruf q dari undang-undang tersebut, yang menyatakan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Wali Kota.
“Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota,” papar Tito Karnavian.

Di akhir sambutannya, Mendagri menekankan bahwa Penjabat Kepala Daerah tidak diperkenankan maju sebagai pasangan Calon Kepala Daerah dalam Pilkada. Mereka yang memiliki keinginan untuk mengikuti Pilkada harus segera mengundurkan diri paling lama lima bulan sebelum pendaftaran pasangan calon di KPU, yaitu tanggal 27 Agustus 2024.
“Menteri Dalam Negeri akan memberhentikan dan memberikan sanksi bagi Penjabat Kepala Daerah yang terindikasi akan maju sebagai Calon Kepala Daerah dalam Pilkada untuk menjaga netralitas,” tegas Tito Karnavian.

Baca Juga :   Ada Permufakatan Jahat, Ini Kata Bupati OKU

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan bebas dari konflik kepentingan, serta untuk menjaga integritas Penjabat Kepala Daerah dalam menjalankan tugas mereka hingga masa jabatan berakhir. (bet)

Tahapan Pilkada serentak 2024 :

5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
24 – 26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
27 – 29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
22 September 2024: penetapan pasangan calon
25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!