### Permohonan tidak memenuhi syarat formil permohonan

Kuasa Hukum Pemohon mendengar putusan Perkara Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab Ogan Komering Ulu, di Ruang Sidang Pleno MK. Selasa (4/2/2025).
TRANSPARANN.COM – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita. Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang pada Selasa (4/2/2025), malam.
Dikutip portal ini dari https://www.mkri.id/, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, sehingga Mahkamah menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur. Oleh karena itu, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyebut permohonan tidak jelas dianggap beralasan menurut hukum.
Dalam putusannya, Mahkamah mengadili dengan menolak eksepsi mengenai kewenangan dan tenggang waktu pengajuan permohonan, serta menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, dihadiri oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan tujuh hakim konstitusi lainnya.