Nasib Kabupaten OKU Ditentukan Hari ini

“Hadir 19 orang tidak hadir 14 orang tanpa keterangan,” ucap Iwan.

Dilanjutkan Iwan, sesuai dengan tata tertib dprd oku tahun 2024 pasal 132 huruf b menyatakan ketika akan mengambil keputusan harus dihadiri minimal 2/3 dari dari jumlah anggota DPRD OKU atau berjumlah 23 orang.

“Dengan demikian Rapat Paripurna belum memenuhi kuorum,” tukas Iwan.

Menyikapi hal tersebut, Parwanto, menskors sidang selama 15 menit seraya menunggu anggota DPRD OKU hadir. Namun nyatanya, 14 anggota DPRD OKU tersebut Keukeh tidak hadir.

Kemudian, Parwanto mengambil langkah memutuskan untuk kedua kalinya hingga Rabu, 22 Januari 2025 pukul 09.00 WIB. (bet)

error: Content is protected !!
Exit mobile version