Pajak PT SBI Lancar, HGU Masih dalam Proses

“Itu merupakan langkah dasar dalam pengurusan HGU. Selama izin lokasi masih berlaku dan sesuai dengan pencapaian, kami akan menetapkan HGU di beberapa desa. Tidak semuanya dalam satu hamparan,” jelas Jaka.

Jaka mengakui bahwa hingga saat ini PT SBI belum memiliki HGU, tetapi pihaknya sudah mengantongi izin lokasi yang diperlukan untuk operasional perusahaan. Ia menegaskan bahwa PT SBI akan mengurus HGU secara bertahap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Diakui Jaka, sampai saat ini PT Surya Bintang Indonesia belum memiliki HGU namun ia mengklain bahwa pihaknya telah memiliki izin lokasi. “Selagi izin lokasi kita berjalan dan sesuai dengan pencapaian kita nanti di beberapa Desa akan kita plotting – plotting HGU di setiap Desa karena tidak sehamparan kita buat HGUnya,” ucap Jaka.

Baca Juga :   19 Jemaah Haji dari Keluarga Besar Disdik OKU Siap Berangkat

PT SBI telah beroperasi di Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sejak tahun 2012. Perusahaan ini telah mengelola lahan seluas sekitar 2.300 hektar. Jaka menambahkan bahwa selama ini perusahaan tidak mengalami kendala dalam hal perpajakan.

“Sampai saat ini perpajakan kita tetap berjalan tanpa hambatan,” tutup Jaka.

RDP ini diadakan untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayar pajak dan memenuhi kewajiban hukum terkait kepemilikan lahan. Transparansi dalam pajak dan legalitas lahan menjadi perhatian utama agar operasional perusahaan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.(bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!