Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim penyidik berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 24 Januari 2025. Pelaku yang merupakan warga setempat tidak dapat mengelak dari jeratan hukum dan mengakui perbuatannya. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan seragam sekolah korban serta pakaian dalam milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Imbauan Kepolisian
Kanit PPA Sat Reskrim Polres OKU, Ipda Indra Syah Putra, mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama terkait dengan keselamatan anak – anak. “Kami mengimbau kepada para orang tua agar selalu mengawasi anak-anak mereka dan memberikan edukasi tentang bahaya kekerasan seksual,” ujarnya.
Peran Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya peran masyarakat dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan setiap kasus yang mencurigakan kepada pihak berwajib agar pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum. (bet)