H Teddy Meilwansyah membeberkan, Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.472.208.063 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 119.223.066.898,74, pendapatan transfer Rp 1.257.582.867.981,26 dan lain – lain pendapatan yang sah sebesar Rp 95.402.128.770.
“Belanja daerah sebesar Rp 1.240.922.397.687,20 yang terdiri dari belanja operasi Rp 935.892.413.629,18, belanja modal Rp 304.303.130.874,02 dan belanja tidak terduga Rp 726.853.184 serta transfer bantuan keuangan daerah Rp 239.194.419.233. Defisit Rp 7.908.753.270,20,” terang Teddy.
Teddy berharap, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten OKU tahun anggaran 2022, kiranya mendapat pembahasan dan persetujuan anggota DPRD Kabupaten OKU, untuk dituangkan dalam keputusan bersama dan kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Perlu diinformasikan pula, bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022 ini, telah melalui audit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, sesuai dengan pasal 320 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tanggal 16 Mei 2023,” pungkas Teddy. (bet)