### Tersangka Kasus Ancaman Kekerasan Ditangkap
TRANSPARANN.COM – Kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHP akhirnya terungkap. Pelaku yang telah buron selama sembilan bulan berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sosoh Buay Rayap.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di depan Pos Ronda Desa Bandar, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU. Korban, Sungatijo (48), seorang petani yang tinggal di Dusun V Desa Penyandingan, saat itu hendak mengunjungi rumah temannya di Desa Bandar.
Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya. Namun, tiba-tiba tersangka, Rike (30), yang tidak memiliki pekerjaan tetap, mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan mengarahkan senjata tajam tersebut ke arah korban. Tidak hanya itu, tersangka juga mengejar korban sambil berteriak, “Nak mati kau, nak mati kau!”
Korban segera melarikan diri untuk menghindari serangan. Setelah berhasil menyelamatkan diri, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sosoh Buay Rayap untuk diproses secara hukum.

Barang bukti yang diamankan petugas.