Sopir di OKU Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Polisi

Setelah insiden tersebut, tersangka berlari masuk ke rumah tetangga bernama Rafli untuk bersembunyi. Sementara itu, korban yang terluka parah dibawa ke rumah bidan Desa Kesambirata. Karena luka korban cukup serius, bidan desa merujuk korban ke Puskesmas Pengandonan dan kemudian ke RS DTK III Dr Noesmir untuk penanganan lebih lanjut. Hingga saat ini, Olvindra masih dirawat di rumah sakit.

Istri korban, Rosa Dwi Sagita (29), segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Pengandonan beserta anggota Unit Reskrim Polsek Pengandonan melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan tersangka. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka telah pulang ke rumahnya di Dusun III, Desa Kesambirata. Polisi segera melakukan penangkapan dan membawa Syaipul ke Polsek Pengandonan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :   Peringatan HPN, Wakil Ketua DPRD OKU Terima Award Mitra PWI

Barang bukti yang diamankan oleh polisi meliputi sebilah pisau garpu berwarna putih dengan panjang 15 cm yang bergagang kayu warna kuning, serta baju kaos lengan pendek warna biru bergaris putih milik tersangka. Sementara itu, barang bukti milik korban berupa selembar baju kaos warna hitam lengan pendek bergambar bendera Inggris yang terdapat sobekan bekas tusukan dan bercak darah, serta celana pendek warna abu-abu dengan bercak darah.

Kasus penganiayaan berat ini disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban dan pelaku mendapat hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. (bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!