Pengedar Narkoba di OKU Ditangkap

Tersangka bernama Muhammad Randi Armando (29) ditangkap atas dugaan menjadi pengedar narkoba di wilayah tersebut.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening yang diduga berisi kristal narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,53 gram, satu bungkus plastik klip bening kosong, sehelai jaket warna hitam, satu unit handphone dengan nomor IMEI 356184418648456 dan 358553968648457, serta satu unit motor Honda warna abu-abu BG 2072 FAQ.

Baca Juga :   Pelajar Kelas 5 SD, Hanyut di Sungai Ogan

Muhammad Randi Armando kini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdun, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres OKU. Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres OKU. (bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!