Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH, mengungkapkan, saat proses penangkapan, SH sedang duduk di dalam gubuk. Dari samping kiri tempat duduk SH, pihaknya menemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu.
“Narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat total 1.05 gram terbungkus plastik bening yang masing-masing berisi 10 paket. Yang bersangkutan juga mengaku jika barang haram ini adalah miliknya,” beber Salomon, Rabu (22/11/2023).

Barang bukti yang diamankan petugas.
Selain itu, lanjut Salomon, pihaknya mengamankan satu unit timbangan elektrik warna hitam, sebuah dompet warna hitam berisi 2 bungkus plastik klip kosong, satu sedotan berbentuk sendok kecil, dan sebuah kaca pirek
“Kemudian, kami juga amankan uang tunai sebesar Rp435 ribu dan satu unit handphone warna biru,” terang Salomon.
Dilanjutkan Salomon, pengakuan SH jika SH memperoleh barang haram tersebut dari K yang saat ini masih dalam penyelidikan. Dari K, SH mendapat sabu sebanyak 2 gram seharga Rp850 ribu/gram.
“SH membayar kepada K kalau barang haram tersebut laku terjual,” imbuhnya.
Usai terima sabu dari K, lanjut Salomon, SH lantas membaginya jadi 20 paket. SH menjual sabu itu dengan harga Rp100 ribu per paket
“Dari 20 paket itu, SH sudah menjual sebahagian. Sedang sebahagian lain ia gunakan sendiri. Kini, yang bersangkutan dan barang bukti kami tahan, guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Salomon. (yan)